Diberdayakan oleh Blogger.

PERIZINAN BANK, BENTUK-BENTUK HUKUM DAN KEPEMILIKAN BANK

Diposting oleh kang iwan belajar Sabtu, 23 Oktober 2010


2.1. Perizinan
Bank sebagai suatu badan usaha yang mempunyai kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuknya, sudah tentu membutuhkan banyak persyaratan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Ini sangat penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, terutama terhadap nasabah penyimpan dan simpanannya.
Untuk maksud tersebut dalam Undang-Undang Perbankan telah sedemikian rupa diatur mengenai perizinan untuk menjalankan kegiatan usaha bank sebagaimana ditentukan dalam pasal 16 ayat 1, 2 dan 3 yaitu:
Pasal 16 ayat 1 :
“Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri”

Dalam ketentuan pasal 16 ayat 1 di atas , mengandung arti bahwa kegiatan menghimpun dana dari masyarakat oleh siapapun pada dasarnya merupakan kegiatan yang perlu diawasi, mengingat dalam kegiatan itu terkait kepentingan masyarakat yang dananya disimpan pada pihak yang menghimpun dana tersebut. Sehubungan dengan itu dalam ayat ini ditegaskan bahwa kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau sebagai  Bank Perkreditan Rakyat.
Namun, dimasyarakat terdapat pula jenis lembaga lainnya yang juga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan atau semacam simpanan, misalnya yang dilakukan oleh kantor pos, oleh dana pensiun, atau oleh perusahaan asuransi. Kegiatan lembaga-lembaga tersebut tidak dicakup dalam kegiatan usaha perbankan berdasarkan ketentuan ayat ini. Kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut diatur dengan undang-undang tersendiri.
Pasal 16 ayat 2
“Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
a.        Susunan Organisasi Dan Kepengurusan ;
b.        Permodalan ;
c.        Kepemilikan ;
d.        Keahlian di bidang Perbankan ;
e.        Kelayakan rencana kerja”.
Dari ketentuan pasal 16 ayat 2 tersebut dapat dikemukakan bahwa dalam hal memberikan izin usaha sebagai bank umum dan bank perkreditan rakyat, bank Indonesia selain memerhatikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, juga wajib memerhatikan tingkat persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Pasal 16 ayat 3
“Persyaratan dan tata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Bank Indonesia”
Sebagaimana halnya ketentuan pasal 16 ayat 1 dan ayat 2, maka berhubungan dengan ketentuan pasal 16 ayat 3 dapat dikemukakan bahwa pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain adalah:
a.        Persyaratan untuk menjadi pengurus bank antara lain menyangkut keahlian di bidang perbankan dan konduite yang lain
b.        Larangan adanya hubungan keluarga diantara pengurus bank.
c.        Modal disetor minimum untuk pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
d.        Batas maksimum kepemilikan dan kepengurusan.
e.        Kelayakan rencana kerja.
f.         Batas waktu pemberian izin pendirian bank.
2.2. Bentuk-Bentuk Hukum Bank
Undang-undang perbankan membedakan secara tegas bentuk hukum untuk bank umum, bentuk hukum untuk bank umum. Bentuk hukum untuk bank perkreditan rakyat dan bentuk hukum dari kantor perwakilan dan kantor cabang yang berkedudukan di luar negeri.
Untuk bank umum dikenal tiga bentuk hukum sebagaimana ditentukan oleh pasal 21 ayat 1, yaitu Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Perusahaan Daerah sedangkan bentuk hukum untuk Bank Perkreditan Rakyat yang diatur dalam pasal 21 ayat 2 adalah Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas, bentuk lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Dan bentuk hukum dari antar perwakilan dan kantor cabang yang berkedudukan di luar negeri adalah  mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya, sebagaimana ditentukan oleh pasal 21 ayat 3.
Dari apa yang diuraikan diatas, menunjukkan bahwa bentuk hukum untuk Bank Perkreditan Rakyat lebih banyak daripada bentuk hukum untuk Bank Umum. Perbedaan yang substansial adalah adanya peluang untuk mendirikan bank perkreditan rakyat dalam bentuk lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 2. Dalam penjelasan pasal 21 ayat 2 huruf d dikatakan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan wadah bagi penyelenggaraan lembaga perbankan yang lebih kecil dari Bank Perkreditan Rakyat, seperti bank desa, lumbung desa, badan kredit desa dan lembaga-lembaga lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 58.
Dalam pasal 58 Undang-Undang Perbankan ditentukan bahwa, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan, Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Pengkreditan Kecamatan, Badan Karya Produksi Desa (BKPD) dan atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu diberikan status sebagai Bank Pengkreditan Rakyat berdasarkan undang-undang dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
2.3. Kepemilikan
Untuk pendirian bank di Indonesia telah diatur secara tegas oleh undang-undang perbankan. Persyaratan mengenai pendirian bank tersebut tergantung pada jenis bank yang akan didirikan.
Sebagaimana diatur pada pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Perbankan, bahwa Bank Umum hanya dapat didirikan oleh warga negara Indonesia,  badan hukum Indonesia, warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga Negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan (Join Venture), dan pasal 22 ayat 2 menentukan bahwa ketentuan mengenai persyaratan pendirian yang wajib dipenuhi oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan oleh bank Indonesia.
Ketentuan mengenai pendirian bank diatas, tidak berlaku bagi pendirian Bank Perkreditan Rakyat untuk pendirian bank pengkreditan rakyat berlaku ketentuan sendiri yang sedikit dengan pendirian  Bank Umum
Menurut pasal 23 Undang-Undang Perbankan, bahwa Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga Negara Indonesia, pemeritahan daerah, atau dapat memiliki kesamaan ketiganya.
Dari ketentuan diatas, jelaslah bahwa dalam pendirian perkreditan rakyat tidak memberi peluang kepada warga Negara asing dan badan hukum asing, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara kemitraan (Join Venture) dengan warga Negara Indonesia dan atau badan hukum indonesia. dengan perkataan lain, dalam hal perkreditan rakyat dimiliki oleh badan hukum Indonesia maka badan hukum Indonesia dimaksud seluruh pemiliknya adalah seluruh warga Indonesia. Jadi, hanya warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia yang sama sekali tidak mengandung unsur asing (Foreign Element).
Mengenai kepemilikan bank ini oleh Undang-Undang Perbankan dibedakan sesuai dengan bentuk hukum dari bank. Untuk Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Koperasi sebagaimana ditentukan dalam pasal 24, sedangkan dalam pasal 25 ditentukan bahwa Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk Perseroan Terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama. Maksud dari ditentukannya bentuk saham bank dalam bentuk atas nama adalah untuk dapat mengetahui perubahan kepemilikan saham dari bank tersebut.
Dalam ketentuan pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 ditentukan hal-hal yang juga berkaitan dengan kepemilikan bank sebagaimana berikut:
Pasal 26 ayat 1
“Bank Umum dapat melakukan emisi saham melalui bursa efek.”

Dalam penjelasannya dikemukakan dalam ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan, penyebaran kepemilikan dan meningkatkan kinerja bank tersebut
Pasal 26 ayat 2 :
“Warga negara Indonesia, warga negara asing, badan hukum Indonesia dan atau badan hukum asing dapat membeli saham Bank Umum, baik secara langsung dan atau melalui bursa efek”
Maksud dari ketentuan ini adalah untuk membuka kesempatan yang lebih luas kepada berbagai pihak,baik Indonesia maupun asing untuk ikut serta memiliki bank umum.
Pasal 26 ayat 3
“Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”
Dalam penjelasan ketentuan pasal26 ayat 3 ini dikatakan bahwa pokok pokok ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah memuat antara lain:
a.        Persyaratan kepemilikan saham termasuk kondisi keuangan calon pemilik bank
b.        Persyaratan dokumen yang harus di penuhi.
Berkaitan dengan masalah kepemilikan bank tersebut,perlu juga dikemukakan juga bahwa dalam hal terjadinya perubahan kepemilikan bank,ada 2 kewajiban yang wajib di penuhi sebagai mana di tentukan pasal 27 undang-undang  perbankan yaitu:
a.        Memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 16 ayat 3 ,pasal 22,23,24,25,dan pasal26.
b.        Dilaporkan pada bank Indonesia.